Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
23-12-2016 /
KOMISI V
![](/images_pemberitaan/images/HR-2574.jpg)
“Dari penjelasan Direktur di Kemenhub tadi, saya melihat dalam proses pengadaan dan pengelolaan BRT di NTB ini terjadi double costing atau anggaran ganda. Pertama, unit bus diberikan dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk dikelola oleh Pemprov. Namun sayangnya, oleh pemrov NTB bus tersebut pengelolaanya diserahkan oleh Damri yang notabene merupakan perusahaan BUMN yang sudah memiliki anggaran sendiri,”ungkap Nizar.
Selain itu, lanjut Politisi Fraksi Partai Gerinda ini, dalam pengelolaannya, Damri juga mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat (Kemenhub) sebagai pengganti ongkos masyarakat. Dimana masyarakat atau penumpang saat naik BRT seharusnya membayar ongkos 12 ribu rupiah per orang. Namun karena mendapat subsidi dari pemerintah pusat sebesar 8 ribu per orang, maka penumpang cukup membayar 4 ribu rupiah saja.
“Walaupun penumpang hanya membayar 4 ribu rupiah per orang, namun Damri tetap mendapatkan 12 ribu per orang, karena sisanya, yakni sebesar 8 ribu rupiah per orang didapat Damri dari pemerintah pusat (Kemenhub) sebagai subsidi. Jadi, singkatnya, Damri selain mendapatkan bus, juga mendapatkan ongkos sebesar 12 ribu per orang. Lantas, pertanyaannya, apa yang didapat Pemprov NTB?. Seharusnya pengelolaannya juga dilakukan oleh Pemrov NTB dengan menggunakan sistem bagi hasil. Sehingga Pemprov juga ikut mendapatkan hasilnya. Saya yakin ini akan menjadi sebuah temuan kelak dengan BPK bahkan KPK. Karena memang proses pengadaan dan pengelolaan bus ini tanpa sepengetahuan Komisi V,”papar Nizar.
Ditambahkan Nizar, ke depan pihaknya akan mempertanyakan temuan yang didapat Komisi V DPR RI saat kunjungan kerja tersebut ke mitra kerjanya, yakni Kementerian Perhubungan. Sementara terkait dengan Damri, pihaknya akan mencoba berkolaborasi dengan Komisi VI DPR RI yang notabene bermitra dengan BUMN, termasuk Damri. (Ayu), foto : rahayu/hr.